TUBAN - Seorang pria berinisial FAH (26) yang tinggal di desa Patihan kecamatan Widang kabupaten Tuban diamankan oleh Polisi dari Satresnarkoba Polres Tuban bersama dengan ribuan pil dobel L.
Senin (09/10/23) Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., .M.H., mengatakan sewaktu diamankan pelaku berada didalam rumahnya dan saat itu petugas berhasil mengamankan pil dobel L sebanyak 1.300 butir.
"Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) terkait peredaran obat pil jenis dobel L tanpa izin" ucap Teguh.
Ribuan pil haram yang disita petugas tersebut tidak hanya di simpan dalam rumah namun juga sebagian disimpan diluar rumah oleh terduga pelaku.
Saat diamankan terduga pelaku hanya bisa pasrah dan untuk pemeriksaan lebih lanjut terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tuban bersama dengan ribuan butir pil barang bukti.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Tuban untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut" tandasnya.
Masih kata AKP Teguh bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan serta kemanfaatan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kemampuan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dapat melanggar Undang-undang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah" pungkasnya.